Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 Ribu Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM dengan 5 Kategori Ini, Kamu Termasuk?

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Catat! Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 Ribu Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM dengan 5 Kategori Ini, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM)
Catat! Bansos Atensi Yatim Piatu Rp600 Ribu Tidak Bisa Dicairkan Oleh KPM dengan 5 Kategori Ini, Kamu Termasuk? (AYOBOGOR.COM)

Baca Juga: Hore! Bansos Rp200 Ribu Per Bulan Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos Hari Ini, Wajib Bawa 3 Dokumen Penting

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Demikian informasi mengenai lima kategori KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu senilai Rp600 ribu. Apakah kamu termasuk?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X