JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Melalui situs resmi pemerintah, https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/, terdapat aturan baru terkait sanksi jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran. Peraturan tersebut resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Adapun aturan tersebut menjelaskan, jika peserta telat membayar iuran, maka tidak akan dikenakan denda, namun kartu BPJS Kesehatan akan langsung dinonaktifkan. Di masa pandemi ini, pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan, bahkan keringanan bagi mereka yang menunggang bertahun-tahun.
Keringanan tersebut adalah, jika peserta mengalami penunggakan iuran dan ingin mengaktifkan kembali, maka peserta hanya melunasi selama 6 bulan terakhir saja. Jika sudah dilunasi selama 6 bulan terakhir, maka secara otomatis kartu BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
Lalu, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan? Sebelum peserta berniat membayar tunggakan tersebut, alangkah lebih baiknya jika peserta mengetahui berapa total tagihan selama 6 bulan terakhir.
Peserta dapat melakukan pengecekan total tagihan melalui laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Namun, ada beberapa perbedaan pembayaran yang disesuaikan dengan masing-masing kelas BPJS Kesehatan.
Berikut penjelasan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelas:
1. Kelas tiga, peserta dapat membayar tunggakan di minimarket seperti Alfamart, Indomaret, kantor pos, atau langsung datang ke bank terdekat yang melayani pembayaran BPJS Kesehatan
2. Kelas satu dan dua, peserta dapat melakukan pembayaran langsung lewat ATM yang sudah bekerjasama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.
Berikut contoh pembayaran BPJS melalui ATM BRI:
- Masukan kartu ATM.
- Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM kamu.
- Pilih menu “TRANSAKSI TUNAI” atau “PAKET TUNAI”.
- Pilih menu “TRANSAKSI LAINNYA”.
- Pilih menu “PEMBAYARAN”.
- Pilih menu “BPJS KESEHATAN”.
- Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “BENAR”.
- Setelah itu bakal muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar.
- Masukkan jumlah nominal yang bakal dibayar, lalu tekan “BENAR”.
- Kemudian bakal muncul konfirmasi pembayaran, tekan angka 1 dan pilih “YA”.
- Selesai.