AYOBOGOR.COM -- Menikah di KUA menjadi tren di kalangan anak muda. Pasalnya hal tersebut dianggap sangat simple dan tidak memberatkan kedua pasangan.
Selain itu, menikah di KUA dianggap lebih praktis, karena tidak mewajibkan kedua mempelai untuk mempersiapkan gedung, dekorasi dan sebagainya.
Lantas bagaimana cara mengurus pernikahan di KUA? Apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi?
Baca Juga: Rusia Dilarang Hadir di Olimpiade 2024, Wali Kota Paris Bilang Begini
Tata Cara Daftar Nikah di KUA
Dilansir dari Republika.co.id pada Rabu 8 Februari 2023, berikut cara mendaftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id
1. Buka laman simkah.kemenag.go.id
2. Pilih daftar nikah
3. Pilih KUA dan tanggal akad nikah
4. Isi data calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.
5. Lengkapi dokumen. Anda cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah, kemudian unggah pada form yang disediakan.
6. Siapkan foto untuk buku nikah, lalu unggah
7. Cetak bukti pendaftaran nikah
Proses daftar nikah di KUA sendiri cukup sampai di atas. Namun untuk mempermudah proses tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dulu.
Baca Juga: Daftar 23 Pemain Persik Kediri yang Bakal Beraksi Lawan PSS Sleman di Liga 1
Syarat Nikah di KUA
Berikut dokumen persyaratan pendaftaran nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai yang hendak daftar nikah di KUA:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Dokumen Pendaftaran Nikah di KUA
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:
1. Surat pengantar nikah (didapat dari kelurahan/desa)
2. Surat persetujuan mempelai
3. Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat izin komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
Baca Juga: Spesifikasi Poco X5 5G: Rilis di Indonesia Februari 2023, Harga Murah Spek Ekstrem!
- Calon suami berusia kurang dari 19 tahun
- Calon istri berusia kurang dari 19 tahun
- Izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy identitas diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy akta lahir
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak lima lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar
Namun harus Anda ingat, menikah di KUA haanya bisa dilakukan Selama hari kerja, yakni dari Senin sampai Jumat pada jam kerja. Biayanya pun gratis, sehingga Anda tidak perlu merogoh kocek besar untuk menikah.
Artikel Terkait
Cut Tari dan Richard Kevin Menikah Kamis Sore
Maudy Ayunda Tiba-Tiba Posting Menikah, Publik Mengarah ke Jesse Choi Pasangannya
Amanda Manopo akan Pensiun Usai Menikah
Sule dan Memes Prameswari Pamer Pakai Baju Pengantin, Menikah?
Artis Inisial R yang Alim Berkulit Hitam dan Sudah Menikah, Sosok dan Ciri-cirinya Terungkap!
FeliciaTissue Posting Kata-kata Ini saat Kaesang Pangarep Menikah
12 Tahun Menikah dengan Ferry Irawan, Anggia Novita Bongkar Perilaku Beringas Suami Venna Melinda
Usai Resmi Menikah, Mikha Tambayong Punya Nama Baru