KIP Kuliah Semester Genap 2023 Kapan Cair? Simak Tahapan dan Jadwal Pencairannya!

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 12:43 WIB
Kapan KIP Kuliah Semester Genap 2023 Akan Cair ? Yuk Simak Penjelasannya (Dok. kemendikbud)
Kapan KIP Kuliah Semester Genap 2023 Akan Cair ? Yuk Simak Penjelasannya (Dok. kemendikbud)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah semester genap 2023. Kapan KIP Kuliah semester genap 2023 akan cair ? simak penjelasan berikut ini.

Pemerintah akan kembali mencairkan KIP Kuliah semester genap 2023 untuk para mahasiswa yang menerima bantuan tersebut. Lantas KIP Kuliah semester genap 2023 kapan cair

Pencairan pada KIP Kuliah semester genap 2023 akan diberikan setelah beberapa hal sudah ditempuh.

Tahapan-tahapan Pencairan KIP Kuliah

Berikut ini merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui, sebelum dana bantuan KIP diberikan kepada mahasiswa masuk ke dalam rekening penerima, yaitu:

1. Perguruan Tinggi akan mengirimkan SK dari Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi mengenai daftar calon penerima KIP Kuliah serta data pendukung seperti pelaporan tentang IPK

2. Puslapdik Kemendikbud akan melakukan proses SPP, SPM sekitar 1-2 minggu pada data

3. KPPN akan menerbitkan SP2D maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud (izin Kementerian Keuangan)

4. Puslapdik Kemendikbud telah memerintahkan bank yang akan menyalurkan dana bantuan KIP Kuliah untuk melakukan proses transfer selama 1-2 hari kerja

5. Bank penyalur KIP Kuliah akan mentransfer ke rekening penerima bantuan

6. Proses pada poin ke 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus kembali ke kas negara dari rekening penampungan

Lantas kapan KIP Kuliah semester genap 2023 akan cair? Simak penjelasan berikut ini.

Pemerintah belum memberikan informasi secara resmi mengenai pencairan dana bantuan pada Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah semester genap 2023.

Namun jika mengikuti jadwal pencairan dana bantuan KIP Kuliah semester sebelumnya terdapat 2 jadwal pencairan, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X