- Kelas III iurannya sebesar Rp 42 ribu/ orang/ bulan
KIS BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Cair Berbarengan PKH Pencairan Bisa Ditransfer atau Lewat Kantor Pos
Untuk pemegang KIS PBI dan KIS Non PBI, apabila setiap bulan iuran rutin dibayarkan namun tidak digunakan untuk berobat, apakah KIS BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Sayang sekali, jawabannya KIS BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme gotong royong.
Dalam mekanisme ini, iuran dari peserta yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan akan digunakan sebagai subsidi silang. Artinya, iuran dari peserta sehat akan digunakan untuk membiayai keperluan
peserta yang sakit.
Melalui mekanisme ini, tidak ada yang dirugikan. Sebab semua baik orang sehat maupun sakit saling mendukung dalam sistem gotong royong.
Dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin tiap bulan, maka peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Saat kondisi sakit ataupun sehat, kepesertaan KIS BPJS Kesehatan tetap berlaku.
Baca Juga: BPNT dan BLT BBM 2023 Cair Tanggal Berapa Januari Ini? Cek Nama Penerima di Sini
Syarat dan Cara Daftar KIS PBI JK 2023
Jika saat ini Anda memiliki KIS Non PBI yang dibayar secara mandiri per bulan, Anda bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos KIS PBI JK.
Agar bisa mengalihkan dari iuran BPJS Kesehatan mandiri menjadi iuran yang dibayar oleh pemerintah, Anda perlu memenuhi beberapa syarat di bawah ini.
1. Seorang Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri