Klaster 1 sebesar Rp 800.000
Klaster 2 sebesar Rp 950.000
Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000
Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000
Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000
Penting untuk diingat bahwa durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan juga program studi berbeda. Untuk jenjang D2 dengan S1 program studi Ilmu Hukum dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan juga biaya pendidikan yang berbeda. Sehingga pembiayaan KIP Kuliah akan disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan.
Syarat KIP Kuliah 2023
Adapun persyaratan untuk mendaftar program KIP Kuliah Tahun 2023 jika masih sama dengan tahun lalu adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus ataupun akan lulus pada tahun berjalan serta telah dinyatakan lulus maksimal selama 2 tahun sebelumnya, serta telah memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik yang baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau telag terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi sebagai penerimaan mahasiswa baru, dan telah diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu dalam Prodi dengan Akreditasi C.
Cara daftar KIP Kuliah
Berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2023 seperti tahun 2022:
- Masuk ke laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.