berita-bogor

Pemkot Bogor Serius Siapkan Kendaraan Dinas Listrik, Enggak Main-Main Rancang Anggara sampai Rp1,8 M

Jumat, 30 September 2022 | 09:45 WIB
Foto ilustrasi mobil listrik. (Pixabay/Painter06)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Permintaan pemerintah pusat agar pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas listrik langsung ditindaklanjuti.

Tak tanggung-tanggung, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menyiapkan anggaran capai Rp1,8 miliar untuk kendaraan dinas listrik.

Anggaran ini untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik. Anggaran itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masuk ke dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022

Sekretaris Daerah Pemkot Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, penganggaran tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ini semangat pemerintah pusat yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk mengurangi kendaraan berbahan dasar minyak (BBM)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022). Dikutip dari Republika.co.id-jaringan Ayobogor.com.

Baca Juga: Siap-siap! di Kota Bogor Segera Berseliweran Mobil Listrik, Disiapkan untuk Kendaraan Dinas Pemkot

Adapun DPRD Kota Bogor telah mengesahkan perubahan APBD 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,09 triliun, dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp360 miliar.

Syarifah menjelaskan dengan penetapan perubahan anggaran tersebut, terdapat dana Rp 1,8 miliar untuk pengadaan kendaraan listrik, sebesar Rp1,7 miliar untuk dua unit mobil dinas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie A. Rachim dan lima sepeda motor seharga Rp137,5 juta per unit.

Mobil tersebut diharapkan telah tersedia pada akhir tahun 2022. Namun, kata Syarifah, semua itu tergantung dari ketersediaan mobil dari produsen.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Di Norwegia Mobil Listrik Gratis Parkir

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Halaman:

Tags

Terkini