berita-bogor

Pemkab Bogor Penuhi Lima Klaster Kabupaten Layak Anak

Kamis, 29 September 2022 | 10:00 WIB
Logo kota atau kabupaten layak anak. Kota Bogor naik peringkat jadi Nindya sebagai Kota Layak Anak. (bappeda.bantulkab.go.id)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Mendukung pemenuhan hak anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memenuhi lima klaster untuk terciptanya Kabupaten Layak Anak (KLA).

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pun berkomitmen untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak.

"Kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ucap Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati di Cibinong, Bogor, Rabu (28/9/2022), dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com.

Ia menjelaskan, salah satu komitmen itu ia wujudkan melalui workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak (KLA) tahun 2022 yang digelar pada Senin (26/9).

Baca Juga: Kementerian PPPA Naikkan Peringkat Kota Layak Anak untuk Bogor

Nurhayati menerangkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergi antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung serta memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor.

Ia menyebutkan bahwa keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.

Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Pemkab Bogor juga memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak. Klaster pertama, yaitu hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak.

Baca Juga: Wujudkan Kota Layak Anak, Bogor Libatkan Peran Media Massa

Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.

Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," tandas Nurhayati.

Tags

Terkini