berita-bogor

Perlawanan Bupati Bogor Nonaktif! Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Banding

Minggu, 25 September 2022 | 06:42 WIB
Bupati Bogorm nonaktif Ade Yasin. (Dok Pemkab Bogor)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin mengajukan banding usai majeleis hakim menjatuhi vonis 4 tahun penjara pada kasus suap ke pegawai BPK soal laporan keuangan Pemkab Bogor.

Banding tersebut diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara ButarButar.

"Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah," kata Dinalara ButarButar mengutip dari Antara melalui SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Sabtu (24/9/2022).

Dinalara ButarButar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Baca Juga: Siap-Siap! Jumat Pekan Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis, Kuasa Hukum Yakin Lolos Jerat Hukum

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, lanjut dia, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada tanggal 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.

Baca Juga: Hari Ini Bupati Nonaktif Ade Yasin Sampaikan Pledoi, Ulama di Bogor Yakin Tak Bersalah

"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi," tandas dia.

Tags

Terkini