Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Baca Juga: Terdata di LHKPN, Segini Harta Kekayaan Achmad Fahmi Wali Kota Sukabumi yang Miliki Tanah di Depok
4. Pengelola Akuntansi
Pengelola Akuntansi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang akuntansi dan pelaporan.
5. Pranata barang dan jasa
Pranata barang dan jasa adalah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. Pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Santri Asal Sumatera Utara Dapat Beasiswa dari bjb syariah untuk Pengembangan Pesantren dan UMKM
6. Pengelola kepegawaian
Pengelolaan kepegawaian merupakan aktifitas pengelolaan pegawai mulai dari penyusunan kebutuhan, rekruitmen, pengendalian dan pengembangan, perlindungan sampai dengan pemberhentian.
7. Pengelola data kebijakan penataan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
Formasi ini merupakan pengawas dan pengendali atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi Iben, Perbandingan Pengukuran dan Analisa Okupansi.
8. Pengelola kegiatan dan anggaran
Pengelolaan Anggaran adalah kegiatan yang diawali dengan penyusunan rencana kerja, penuangannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran, pengawasan atas realisasinya, pencatatan dalam sistem akuntansi pemerintah, dan penyusunan.
Itulah Prediksi 8 formasi untuk lulusan D3 Akuntansi sebagai referensi seleksi CPNS 2023.