Sebab, menurutnya, hal itu dapat membantu untuk mengindentifikasi ketika ada KK yang diduga bermasalah.
"Semua yang berada di kepanitiaan harus scan barcode disitu, karena kemarin ada yang cukup banyak tidak di scan. Jadi, scan barcode untuk serasi. Kemudian verifikasi faktual dilapangan itu wajib dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Makan Serabi Enak di Bogor Utara: Isian Beraneka Ragam, Gak Jauh dari Taman Corat-Coret
Ketiga, sebagai penyelesaian jangka panjang, kata Bima dirinya sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Bogor.
Di mana hasilnya adalah Pemkot Bogor dan DPRD menyepakati mengalokasikan APBD untuk membangun SMP di Kota Bogor berdasarkan kebutuhan dan lokasinya.
"Harus sudah mulai dianggarkan tahun depan, dan juga merekomendasikan ke provinsi untuk SMA. Itu bukan kewenangan kami. Tapi, kami menyusun data kebutuhannya seperti apa," paparnya.
Keempat, Bima menyebut, sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dirinya mengaku, telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan wilayah untuk kembali melakukan kajian ulang agar kewenangan tingkat SMA dikembalikan kepada pemerintah masing-masing daerah.
"Harus ada Revisi UU Otonomi Daerah atau UU Pemerintah Daerah, karena ini keluhan merata di seluruh indonesia," tegasnya.
Kelima, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk melakukan pembenahan secara sistematis.
"Kami tidak menolak sistem zonasi. Itu tujuannya baik. Tetapi, harus ada pembenahan tadi, lalu komitmen yang kuat dari penganggaran PUPR dan instansi terkait pembangunan sekolah," kata Bima Arya.
"Juga, kualitas guru-guru dan rekrutmen guru. Kalau sekolah dibangun tapi gurunya kurang kan gak ada artinya," pungkasnya.