berita-bogor

Organ Ginjal Orang Indonesia Dijual ke Kamboja, Polisi Grebek Markas Pelaku di Bekasi

Kamis, 22 Juni 2023 | 19:49 WIB
Organ Ginjal Orang Indonesia Dijual ke Kamboja, Polisi Grebek Markas Pelaku di Bekasi (Republika.co.id)

AYOBOGOR.COM - Sebuah informasi menyebutkan bahwa sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, yang terletak di Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga digunakan sebagai tempat penampungan organ ginjal.

Diduga bahwa sejumlah organ ginjal ditempatkan di rumah tersebut oleh pengontrak sebelum dikirim ke Kamboja.

Berdasarkan kesaksian warga setempat, pengontrak baru mulai tinggal di rumah tersebut sekitar empat bulan yang lalu. Namun, sedikit yang diketahui tentang identitas pengontrak rumah dengan pagar berwarna hitam itu.

Rumah tersebut terlihat ditempati oleh beberapa orang dewasa.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan penghuni rumah pada Senin (19/6/2023) dini hari setelah berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan sekitar.

Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait hal tersebut.

Pada Senin (19/6) dini hari lalu, polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tersebut, terungkap bahwa jaringan pelaku menggunakan rumah tersebut untuk menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.

Polisi berhasil menyelamatkan sejumlah korban yang merupakan calon penjual ginjal. Dilaporkan bahwa korban-korban ini rencananya akan dibawa ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Selain mengamankan sejumlah korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tags

Terkini