berita-bogor

Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:31 WIB
Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)

Pengacara Tukul juga syok karena tuntutan vonis terhadap terdakwa Tukul lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya 7,5 tahun.

Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ASR alias Tukul juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kuliner Terdahsyat di Bogor, Makan Durian Langsung di Kebunnya Sambil Menikmati Pemandangan Pegunungan

Bahkan Tukul sendiri juga tidak meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Diketahui bahwa ternyata Tukul telah melakukan dua kali tindak pidana.

Endah selaku penasihat hukum dari terdakwa Tukul mengatakan bahwa kliennya juga merasa menyesal atas perbuatannya.

Meski begitu jika vonis 9 tahun telah ditetapkan oleh hakim, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: 6 Daftar Kuliner yang Wajib Dicicipi di Jalan Suryakencana Bogor, Enak dan Harga Terjangkau

Selain itu keluarga Tukul yang tidak hadir di persidangan juga dikatakan bahwa mereka takut menjadi sasaran kekecewaan dari keluarga korban.

Penasihat hukum Posbakum PN Bogor mengatakan bahwa orang tua Tukul siap untuk menerima keputusan majelis hakim.

Keluarga korban mengatakan bahwa mereka kecewa dengan keputusan vonis Tukul pelaku pembacokan terhadap anaknya.

Baca Juga: Kisah Mistis Penjaga Kantor Kecamatan di Kabupaten Bogor, yang Sering Diganggu Makhluk Seram

Mereka merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keinginan korban, dan juga perbuatan Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Sebelumnya Tukul sempat menjadi buron selama 2 bulan setelah aksi pembacokan terhadap Arya Saputra secara sadis.

Tukul sendiri pada saat itu juga meminta bantuan dukun yang ada di Cianjur supaya dirinya tidak ditangkap oleh polisi.

Itulah vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.

Halaman:

Tags

Terkini