berita-bogor

Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:31 WIB
Vonis Pelaku Pembacokan Arya Saputra Bogor Terbaru, Divonis 9 Tahun (AYOBOGOR.COM/Riky Iskandar)

AYOBOGOR -- Inilah vonis pelaku pembacokan Arya Saputra Bogor terbaru. Keputusan vonis ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sidang vonis pelaku pembacokan Arya Saputra telah dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Sidang tersebut digelar pada pukul 10.40 WIB, Tukul sebagai pelaku pembacok siswa SMK bernama Arya Saputra duduk di kursi pesakitan dan menggunakan baju tahanan.

Baca Juga: 5 Tempat Camping di Bogor Anti Capek dan Murah Meriah, Salah Satunya Camping Ground Sukamantri

Di samping Tukul sendiri ada penasihat hukum, sementara kedua orang tuanya sama sekali tidak terlihat di pengadilan.

Di barisan kursi belakang pengadilan ada keluarga korban pembocokan, meski begitu tidak semua keluarga korban bisa masuk karena ruang sidang yang tidak begitu luas.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Tukul terbukti salah, hal itu karena Tukul melakukan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Jajanan Es Durian Murah di Pakuan Bogor, Harga Mulai Rp10 Ribu, Segera Merapat Sebelum Kehabisan!

Vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.

Telah dijatuhkan putusan vonis kepada ASR alias Tukul, dengan terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Tukul dijatuhi pidana penjara anak selama 9 tahun di salah satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, serta melakukan pelatihan kerja selama 1 tahun.

Selain itu Hakim juga turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa Rp5.000.

Baca Juga: SUGOI! Tempat Wisata Serba Jepang di Sentul Bogor, Berasa Lagi di Negeri Sakura

Sebelumnya vonis yang dijatuhi jaksa kepada Tukul adalah penjara 7 tahun 6 bulan, vonis terbaru ini menjadi lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini