berita-bogor

Mantapkan Hati Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Sampai Puluhan Juta Jika Mundur Setelah Lolos

Jumat, 12 Mei 2023 | 20:31 WIB
Mantapkan Hati Sebelum Daftar CPNS 2023, Ada Sanksi Denda Sampai Puluhan Juta Jika Mundur Setelah Lolos Seleksi (setkab.go.id)

Selain itu bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Badan Intelijen Negara juga sempat menjelaskan aturan denda bukan pajak bagi pelamar CPNS yang lolos seleksi namun memutuskan untuk mundur. Berikut penjelasannya:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

- Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: CPNS 2023 Terbuka untuk Lulusan SMA dan SMK, Cukup Siapkan 5 Dokumen Ini untuk Mendaftar

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Demikian penjelasan mengenai sanksi denda yang membayangi pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lolos seleksi namun memutuskan untuk mengundurkan diri.***

Halaman:

Tags

Terkini