berita-bogor

Perkuat Solidaritas Anggotanya, DPC Peradi Cibinong Lakukan Hal Ini !

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:46 WIB
Ketua DPC PERADI Cibinong, Oteu Herdiansyah mengatakan tujuan dari kegiatan RAC DPC PERADI Cibinong ini sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC

AYOBOGOR.COM -- DPC PERADI Cibinong yang 'digawangi' Oteu Herdiansyah melaksanakan Rapat Anggota Cabang (RAC) di Hotel Lorin Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam RAC ini, DPC PERADI Cibinong juga menyelenggarakan diskusi dengan tema 'Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi Yang Berintegrasi'.

Oteu Herdiansyah selaku Ketua DPC PERADI Cibinong menuturkan tujuan dari kegiatan RAC DPC PERADI Cibinong ini sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus DPC dan target apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

"Hari ini, kami melakukan evaluasi diri pengurus dan juga mendengarkan masukan dari para anggota atas kepemimpinan kami selama 2,5 tahun," tutur Oteu Herdiansyah kepada wartawan, Minggu, (25 Mei 2025).

Baca Juga : Kinerja Bupati - Wabup Bogor Diapresiasi NasDem

Ia  menerangkan dalam RAC DPC PERADI Cibinong kali ini, dibagi  dua sesi, sesi yang pertama yaitu Talk Show yang diisi oleh Prof Dr Andre Yosua M, SH MH PhD dan sesi kedua diisi oleh Dr Iwan Darmawan SH MH.

Acara RAC DPC PERADI Cibinong tahun 2025 diharapkan Oteu Herdiansyah tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban dan penyampaian program kerja, tetapi juga ajang silaturahmi dan pembekalan para advokat yang tergabung di DPC PERADI Cibinong.

Menurutnya, pembicara atau narasumber yang sengaja dihadirkan dalam giat diskusi RAC DPC PERADI Cibinong ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Indonesia yang akan disahkan menjadi KUHP sekitar kurang lebih enam (6) bulan kedepan.

RUU KUHP, papar Oteu Oteu sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf RUU KUHP yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu.

Disisi lain, pemerintah juga tengah mensosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota dan kabupaten SeIndonesia.

“di masa yang akan datang,  para Advokat harus berhati-hati dan teliti dalam pembaruan pasal-pasal di KUHP baru yang bakal disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR-RI tersebut," paparnya

Tags

Terkini