berita-bogor

Babak Baru Sengketa Lahan DI Bukit Alesano Cijeruk

Jumat, 7 Februari 2025 | 17:32 WIB
Bukit Alesano, Desa dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,Jawa Barat

AYOBOGOR.COM -- Sidang perkara perdata atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor perkara 281/Pdt.G/2024/PN.Cbi memasuki babak baru yaitu persidangan setempat (descente).

Indra Sukarna selaku penggugat melalui penasehat hukumnya Jajang Furvqon, merupakan penggarap eks lahan kebun teh HGU (Hak Guna USaha) PT. Perkebunan Nusantara XI, menggugat PT. BSS secara perdata atau PMH.

Indra Sukarna yang menggarap lahan di Bukit Alesano, Desa dan Kecamatan Cijeruk, sejak PT. Perkebunan Nusantara XI telah melepas Hak Guna Usaha (HGUnya) mengaku tidak mengetahui bahwa PT. BSS memenangi lelang tanah tersebut hingga mengantong HGB (Hak Guna Bangunan).

BACA JUGA : PJ Wali Kota Bogor Blusukan ke Pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Bogor Tengah, Begini Hasilnya

"Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang dipimpin oleh Yulinda Trimurti Asih Muryati melakukan persidangan setempat atau descente untuk menggali fakta permasalahan gugatan perbuatan melawan hukum antara penggugat dengan tergugat," ujar Jajang Furqon kepada wartawan, Jumat, (7 Februari 2025)

Ia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong melihat bahwa PT. BSS tidak menguasai haknya, dalam hal ini HGB.

"Mereka tidak pernah memanfaatkan lahan dan membangun atas HGB nomor 6 yang diklaim milik mereka, apalagi pemasangan plang dan somasi yang mereka lakukan itu baru di Tahun 2022, atau setelah mereka 25 tahun memiliki HGB nomor 6 dan 5 tahun sebelumnya HGBnya berakhir  pada Tahun 2027 mendatang," harap Jajang Furqon.

Kasmudi selaku salah satu  Penasehat Hukum PT. BSS mengklaim bahwa lahan 12.000 meter yang digarap Indra Sukarna merupakan bagian dari HGB nomor 6 yang memiliki luas 39 hektare.

"Tanah yang digarap Indra Sukarna merupakan milik dan dikuasai oleh PT. BSS, kami pun tadi menyampaikannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," tutur Kasmudi.

Pria asli Kota Tuban, Jawa Timur menyebut, awal lahan milik PT. BSS digarap oleh petani atau warga setempat, karena ada permohonan dari warga melalui kepala desa untuk bertani di Tahun1999 lalu.

"Tahun 1999 itu terjadi krisis moneter, karena ada permohonan warga untuk menggarap agar ekonomi mereka maka kami memberikan persetujuan dengan syarat tidak boleh ada bangunan (permanen) dan tanaman yang ditanam ialah tanaman semusim. Tetapi dilapangan, telah terjadi over garap," sebut Kasmudi.

Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan bahwa sidang berikutnya bakal dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari dua minggu kedepan di Gedung Pengadilan Negeri Cibinong.

"Agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kami harap penasehat hukum penggugat untuk menyiapkan saksi-saksinya," kata Yulinda Trimurti Asih Muryati. 

Tags

Terkini