berita-bogor

Fasilitas Kantor dan THR Kena Potongan PPh? Simak Aturan Terbarunya!

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:10 WIB
Ilustrasi Tax Ratio Penerimaan Pajak

 

 

AYOBOGOR--Memahami aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas kantor dan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat penting bagi karyawan dan perusahaan. Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian dalam regulasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menyederhanakan proses administrasi. Salah satu perubahan signifikan adalah pengenalan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku mulai 2024.

Meskipun telah mengetahui aturan tersebut, pemotongan PPh atas THR pada Idulfitri lalu menimbulkan banyak keluhan, utamanya di kalangan pekerja. Pasalnya, di beberapa kasus, pajak penghasilan dikenakan berdasarkan total penambahan gaji dan THR sehingga jumlah potongannya dianggap terlalu besar.

Selain itu, adanya perubahan peraturan dan kebijakan pajak ini, tentunya cukup menyulitkan para pengelola penggajian di perusahaan. Sosialisasi yang dirasa belum cukup, namun peraturan harus langsung diberlakukan, membuat masih adanya kesalahan dalam penghitungan dan penerapannya. Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan atau lembaga untuk menggunakan software payroll yang selalu update dengan peraturan penggajian dan pajak terbaru untuk memudahkan pengelolaan serta penghitungannya.

Artikel ini akan membahas mengenai pengenaan pajak penghasilan pada fasilitas kantor dan THR, sesuai dengan ketentuan terbaru. Simak selengkapnya!

Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21

Pemerintah memperkenalkan TER melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. TER berlaku mulai 1 Januari 2024 dan menggantikan metode perhitungan PPh 21 yang lebih kompleks. TER menggunakan tarif bulanan yang tetap dari Januari hingga November, dengan penyesuaian akhir tahun pada bulan Desember untuk mengakomodasi penghasilan tahunan total.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan TER

  1. Gaji Bulanan: Rp10.000.000
  2. THR (Bulan April): Rp10.000.000
  3. Bonus (Bulan November): Rp15.000.000

Pada bulan April, THR ditambahkan ke penghasilan bulanan, sehingga total penghasilan bulan tersebut adalah Rp20.000.000. Demikian pula, pada bulan November, total penghasilan menjadi Rp25.000.000 karena adanya bonus.

Untuk karyawan dengan status tidak kawin (TK/0), perhitungan PPh 21 dengan TER adalah sebagai berikut:

  • Januari hingga Maret: Gaji Rp10.000.000 per bulan
  • April: Gaji Rp10.000.000 + THR Rp10.000.000 = Rp20.000.000
  • Mei hingga Oktober: Gaji Rp10.000.000 per bulan
  • November: Gaji Rp10.000.000 + Bonus Rp15.000.000 = Rp25.000.000
  • Desember: Penyesuaian akhir tahun berdasarkan penghasilan tahunan

Dengan menggunakan TER, pajak bulanan yang dipotong relatif konstan hingga ada penambahan THR atau bonus, yang dihitung dengan tarif progresif di akhir tahun​

Pajak Penghasilan atas THR

THR merupakan hak yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan dan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Seperti gaji, THR juga dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh atas THR

  1. Penghasilan Bruto Tahunan: Gaji tahunan ditambah THR.
  2. Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum tertentu.
  3. Penghasilan Neto: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan.
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (misalnya lajang, menikah, memiliki tanggungan).
  5. PPh Terutang: Menggunakan tarif progresif yang berlaku (5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% tergantung lapisan penghasilan).

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji tahunan Rp72.000.000 dan THR Rp6.000.000:

  • Penghasilan Bruto: Rp78.000.000
  • Biaya Jabatan: 5% dari Rp78.000.000 = Rp3.900.000
  • Penghasilan Neto: Rp74.100.000
  • PTKP: Rp54.000.000 untuk status lajang
  • PKP: Rp20.100.000
  • PPh Terutang: 5% dari Rp20.100.000 = Rp1.005.000

Dengan demikian, THR yang diterima akan dipotong pajak sebesar Rp1.005.000​.

Pajak atas Fasilitas Kantor

Fasilitas kantor seperti mobil dinas, perumahan, dan tunjangan lain yang diterima karyawan juga menjadi subjek pengenaan PPh. Sebelumnya, fasilitas ini sering kali dianggap sebagai penghasilan natura yang tidak dikenai pajak, tetapi dengan aturan baru, fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan yang harus dikenai pajak.

Halaman:

Tags

Terkini