"Ada beberapa kejadian yang memang terlambat dilaporkan. Yang terlambat itu, artinya dia tuh kejadiannya kecelakaan, lalu seminggu kemudian baru mau lapor untuk santunan Jasa Raharja," katanya.
"Ada beberapa kejadian yang memang terlambat dilaporkan. Yang terlambat itu, artinya dia tuh kejadiannya kecelakaan, lalu seminggu kemudian baru mau lapor untuk santunan Jasa Raharja," katanya.