"Tapi kalau dia nemu harga Rp500-Rp600 ribu sebulan, kan itu bisa digunakan untuk dua bulan (dari anggaran sebulan). Kalau (ngontrak) perlu lebih lama, nanti bisa lebih lama lagi," kata Teo.
Untuk mendapatkan bantuan hunian sementara saat terjadi bencana, masyarakat harus terdata terlebih dahulu oleh pemerintah setempat.
RT dan RW mendata kerusakan rumah warga lalu dilaporkan kepada pemerintah kelurahan. Setelah itu, kelurahan melapor kepada BPBD untuk mengajukan bantuan.