Selain itu, pendaftaran hanya bisa dilakukan di satu instansi saja. Namun ini berlaku hanya untuk satu periode.
"Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran," katanya.
Karena itu, jika gagal di salah satu instansi dan mengincar instansi lain untuk daftar PPPK, maka bisa dilakukan di periode pembukaan selanjutnya.