Hal itu dilakukan karena kepala sekolah tersebut melakukan gratifikasi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lalu.
Baca Juga: 15 km dari Pusat Kota, Wisata Desa di Semarang Ini Punya Waduk Keren, Gak Nyesel Deh!
Bima Arya mengatakan, bahwa pemberhentian kepala sekolah SDN Cibeureum 1 berlaku pada Rabu 13 September 2023.
"Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan," ucap Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Namun, lanjut Bima jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses sesegera mungkin.
Bima mengungkapkan pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.