berita-bogor

Respon Soal Pungli dan Pemecatan Sepihak Oleh Kepsek, DPRD Kota Bogor : Slogan Anti Pungli Hanya Lip Service

Rabu, 13 September 2023 | 19:57 WIB
DPRD Kota Bogor tanggapi soal pemecatan sepihak oleh kepsek (DPRD Kota Bogor )

Hal itu dilakukan karena kepala sekolah tersebut melakukan gratifikasi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lalu.

Baca Juga: 15 km dari Pusat Kota, Wisata Desa di Semarang Ini Punya Waduk Keren, Gak Nyesel Deh!

Bima Arya mengatakan, bahwa pemberhentian kepala sekolah SDN Cibeureum 1 berlaku pada Rabu 13 September 2023.

"Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan," ucap Bima Arya, Rabu (13/9/2023).

Namun, lanjut Bima jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses sesegera mungkin.

Bima mengungkapkan pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

 

Halaman:

Tags

Terkini