AYOBOGOR.COM--Pengabdian masyarakat merupakan proses implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya langsung kepada masyarakat menggunakan metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma.
Lewat pengabdian masyarakat inilah para dosen memiliki kesempatan untuk bisa menerapkan ilmu yang dimiliki secara langsung. Dimulai dengan memberi pengarahan, atau sosialisasi agar masyarakat tahu teknologi dan ilmu pengetahuan yang disampaikan dosen. Kemudian bersama masyarakat tersebut mulai diterapkan.
Selain melibatkan dosen, pengabdian kepada masyarakat juga melibatkan mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian masyarakat, UPN “Veteran” Jakarta hadir memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat guna terciptanya bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera berkolaborasi dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dan Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat digelar Minggu (6 /8) 2023 lalu berlokasikan di Rumah Pintar, Desa Puraseda, Leuwiliang, Jawa Barat, Indonesia, dengan membawa topik bahasan mengenai “Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Produk Rumahan dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada Desa Puraseda” dan beberapa Dosen sebagai Narasumber bergabung dalam platform Zoom Conference.
Program Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman khususnya bagi para pelaku UMKM dan anggota PKK yang sedang memulai usaha dalam pentingnya sertifikasi halal bagi produk rumahan yang dilaksanakan dalam skema
Kolaborasi oleh 8 Dosen dari 3 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Materi yang disampaikan, oleh beberapa Dosen dan Mahasiswa diantaranya adalah:
“Konsep makanan halal dalam Ilmu Kesehatan” yang dipaparkan oleh Ns. Desmawati, dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Prasetio Hadi Pratama dan Adjrina Dawina Putri.
Lingkup materi yaitu mencakup integrasi prinsip-prinsip kehalalan dalam pemilihan, persiapan, dan konsumsi makanan untuk mendukung kesehatan secara menyeluruh. Beberapa aspek kunci dari konsep ini dalam ilmu kesehatan meliputi : aspek nutrisi, kualitas bahan makanan, pencegahan
penyakit, kebersihan dan higienis, prinsip biologi dan etika, pola makan sehat, penghindaran bahan tertentu, pemberian dan konsumsi yang bijak, pengembangan produk halal dan kesehatan serta pendidikan dan kesadaran. Integrasi konsep makanan halal dalam ilmu kesehatan dapat membantu individu menjalani gaya hidup sehat yang sesuai dengan keyakinan agama serta memastikan aspek nutrisi dan kebersihan terpenuhi.
Materi Sertifikasi Halal dipaparkan oleh Rosalia Dika Agustanti dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Yandi Kurniawan
"Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis (SEHATI) ialah bahan baku menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal. Setelah syarat, terdapat alur pengajuan sertifikat halal. Dimana hal utama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah membuat akun SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id." papar Rosalia.
Setelah materi persyaratan, terdapat alur pengajuan sertifikat halal. Dimana hal utama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah membuat akun SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah), pada pembahasan ini yang dipaparkan oleh Dian
Khoreanita Pratiwi, Rianda Dirkareshza dan Heru Suyanto Bahwa UMKM adalah salah satu bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu,
kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat diperhitungkan, karena berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, disampaikan juga ciri-ciri UMKM diantaranya jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank, pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, seperti NPWP, NIB dan Sertifikasi Pangan P-IRT.
Produk Rumahan/ Industri Rumah Tangga yang dipaparkan oleh Eko Wahyudi dan M. Arief Sya’roni. Bahwa sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, banyak orang yang memulai berbisnis dengan industri rumah tangga. Industri rumah tangga adalah jenis kegiatan usaha berskala kecil yang pada umumnya sering ditemukan pada daerah perkampungan dan sekitar rumah di dalam wilayah kota maupun pedesaan.
Biasanya, kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh pelaku usaha industri rumah tangga adalah dengan cara menitipkan produk
dagangannya pada warung dan minimarket terdekat di sekitar tempat usaha. Beberapa manfaat yang akan dirasakan bagi pemilik usaha maupun negara dari pelaksanaan industri rumahan adalah Terciptanya Suatu Jasa dan Terjadi Peredaran Uang Dalam Perekonomian.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rena Yulia menyampaikan
bahwa terdapat syarat dan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga. Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri rumahan, khususnya untuk produk pangan. Pasalnya, perusahan harus memiliki izin Produksi Pangan Industri dalam Rumah
Tangga (PIRT) sebagai jaminan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 perihal Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri dalam Rumah Tangga (SPP-IRT), bahwa surat izin akan diberikan pada pelaku
usaha yang telah memenuhi persyaratan.