Bima Arya Geram Pekerjaan Jembatan di Muarasari Bogor Selatan Alami Keterlambatan

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 16:39 WIB
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor tinjau proyek pembangunan Jembatan Muarasari (Dinas PUPR Kota Bogor)
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor tinjau proyek pembangunan Jembatan Muarasari (Dinas PUPR Kota Bogor)

 

AYOBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram dengan pengerjaan jembatan Gang Warung Pala Kelurahan Muarasari.

Jembatan yang berlokas di RT 04/02, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan yang mengalami deviasi negatif diatas 10 persen.

Bima Arya  juga menyebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak kontraktor yakni CV. Maisarakaryaindo.

Baca Juga: Tempat Makan Gulai Kambing Enak di Bogor Rasa Istimewa, Ada Tempe Mendoan juga Lho!

Orang nomor satu di Kota Bogor itu  menegaskan akan ada persoalan hukum jika pembangunan jembatan tersebut tidak selesai.

"Menurut saya ini bermasalah sekali, terlalu jauh deviasinya. Pasti ada persoalan hukum disini kalau tidak selesai dan kami akan diblacklist. Kami akan peringatkan untuk mengawasi agar mereka melakukan pekerjaan sesuai target," ucap Bima Arya, Senin (14/8/2023).

Dirinya berjanji akan mengecek langsung proyek bermasalah itu, sebab harusnya pekerjaan jembatan itu tuntas selama 120 hari kalender.

Baca Juga: 7 Hotel di Bogor yang Bagus untuk Liburan Keluarga, Ada yang di Tengah 'Leuweung'

"Nanti akan ditinjau. Dicek khusus oleh saya," tegas Bima Arya.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menuturkan jika proyek pembangunan jembatan di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan itu mengalami keterlambatan.

Bahkan proyek tersebut mengalami deviasi negatif diatas 10 persen.

Baca Juga: Motor Listrik Honda EM1 e Kalah Jauh dari New Honda BeAT dari 3 Urusan Ini

Untuk itu, Rena menyebut jika pihaknya telah melayangkan teguran SP2 kepada pelaksan proyek jembatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X