AYOBOGOR -- Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 jalur zonasi tahap II untuk jenjang SMA telah diumumkan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Pendaftaran dikabarkan dibuka mulai 26 Juni.
Jalur zonasi adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah yang dituju, maka peluang untuk lolos akan semakin besar.
Domisili calon peserta didik baru disesuaikan dengan alamat rumah yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Jabar 2023. Kuota jalur zonasi jenjang SMA di PPDB Jabar 2023 sebanyak 50 persen.
Jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 jalur zonasi tahap II Jenjang SMA
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen : 26 – 30 Juni 2023
- Masa sanggah verifikasi: 28 Juli – 03 Juni 2023
- Rapat hasil seleksi: 5 Juli 2023
- Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap 2: 6 Juli 2023
- Daftar ulang PPDB tahap 2: 10 – 11 Juli 2023
- Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) 12 – 14 Juli,
- Mulai kegiatan belajar tahun ajaran baru 17 Juli 2023
Pendaftar dalam dan luar zonasi boleh memilih 1 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta. CPDB dapat melakukan pendaftaran secara online di laman disdik.jabarprov.go.id atau s.id/jabarsuperapps dan Sapawarga saat pendaftaran dibuka pada 26 Juni. Pendaftaran secara offline juga bisa dilakukan dengan cara mengunjungi sekolah tujuan pilihan utama.
Calon peserta didik baru yang tidak lolos dalam PPDB Jabar 2023 tahap I bisa kembali mendaftar di Tahap II kecuali Jalur Afirmasi KETM. Jika calon peserta sudah diterima di PPDB tahap I tapi tidak diambil, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.
Alur PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi Jenjang SMA
1. Pendaftaran
Dapatkan akun melalui sekolah asal. Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB. Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan.
2. Validasi
Cek ulang data yang telah dimasukkan. Submit (kirim data). Cetak bukti pendaftaran.
3. Verifikasi
Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan.
4. Masa Sanggah Verifikasi
5. Seleksi
Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.
6. Penetapan
Rapat dewan guru dan kepala sekolah untuk menetapkan hasil P{DB. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas. Input data hasil penetapan ke sistem PPDB.
7. Pengumuman