Hewan Kurban Masuk ke Kota Bogor Diperketat, Penjual Wajib Miliki SKKH

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:25 WIB
Hewan Kurban Masuk ke Kota Bogor Diperketat, Penjual Wajib Miliki SKKH
Hewan Kurban Masuk ke Kota Bogor Diperketat, Penjual Wajib Miliki SKKH

AYOBOGOR -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor memperketat masuknya hewan kurban yang akan masuk ke Kota Bogor.

Hal itu dilakukan DKPP untuk mengantisipasi masuknya penyakit hewan memjelang Hari Raya Idul Adha 2023.

Bagi pengusaha hewan ternak yang akan menjual hewan di Kota Bogor diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

SKKH ini untuk memastikan bahwa hewan yang akan dijual bebas dari segala penyakit.

Kepala Bidang Peternakan DKPP kota Bogor, drh Anizar, menjelaskan, SKKH itu merupakan syarat dan ketentuan baru yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berlaku untuk pengajuan hewan kurban.

"Proses pengajuan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas dan melampirkan surat keterangan kesehatan hewan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penyakit yang relevan," ucap drh Anizar, Selasa (6/6/2023)

Dikatakan drh Anizar , saat ini sebanyak 21 orang yang telah mengajukan permohonan untuk berjualan hewan kurban di kota Bogor.

Selain itu, kata drh Anizar mayoritas yang mengajukan izin berjualan di kota Bogor berasal dari Jawa Timur, sebab Jawa Timur merupakan daerah penghasil utama sapi dan memiliki akses transportasi yang lebih mudah dibandingkan dengan daerah lain.

"Kalau dari NTB pengirimannya harus melalui kapal dan harus melalui proses karantina hewan jika ingin mengirimkan hewan antar pulau," katanya.

Ia menerangkan, bahwa untuk sapi, beberapa penyakit yang perlu diperhatikan adalah PMK (Pleuropneumonia Contagiosa Bovis), Lumpy Skin Disease (LSD), lato-lato, dan antrak. Namun, persyaratan tersebut dapat berbeda tergantung pada situasi penyakit yang ada.

Ia pun menjelaskan bahwa, pihaknya mengantisipasi pasokan sapi dari daerah Bali, sebab sapi tersebut mudah diserang penyakit.

"Meskipun prosedur pengajuan untuk sapi Bali serupa dengan hewan lainnya, namun penyakit yang harus diperhatikan berbeda, karena sapi Bali memiliki beberapa jenis penyakit khusus yang hanya menyerang mereka," pungkasnya.

 

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X