Tegas! Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Sebut Jembatan Otista Tidak Masuk Sebagai Cagar Budaya

- Rabu, 10 Mei 2023 | 17:39 WIB
Tegas! Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Sebut Jembatan Otista Tidak Masuk Sebagai Cagar Budaya
Tegas! Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Sebut Jembatan Otista Tidak Masuk Sebagai Cagar Budaya

AYOBOGOR -- Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta angkat bicara terkait polemik jembatan Otto Iskandardinata (Otista) masuk ke dalam cagar budaya atau tidak.

Menurut Alma, bahwa Jembatan Otista tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Hal itu dilakukan melalui kajian dan usulan berdasarkan syarat-syarat sebagaimana UU Nomor 11 tahun 2010 di pasal 5.

"Jembatan Otista tidak ditemukan dalam cagar budaya Kota Bogor. Setidaknya dalam menentukan apakah suatu obyek masuk kategori cagar budaya, telah melalui kajian dan usulan berdasarkan syarat-syarat sebagaimana UU Nomor 11 tahun 2010 di pasal 5," ucap Alma, Rabu 10 Mei 2023.

Alma menjelaskan, ini berdasarkan fakta dan data serta bisa dicrosscek kembali. "Ya, itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Bogor, tidak ditetapkannya Jembatan Otista sebagai cagar budaya," katanya.

Sementara itu, Ahli Cagar Budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor yang juga menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Taufik Hasunna menuturkan, status objek jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

Status objek jembatan Otista Kota Bogor, lanjut Taufik secara informal bisa dikatakan sebagai cagar budaya. Namun, secara formal lewat payung hukum dan Undang-undang, Jembatan Otista Kota Bogor ini belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

"Secara formal kalau dilihat dari UU No 11 Tahun 2010 Jembatan Otista ini belum menjadi cagar budaya. Namun, dilihat dari umur yakni 103 tahun, informalnya orang bisa menilai bahwa ini cagar budaya," tutur Taufik.

Ia menerangkan, dalam UU No 11 Tahun 2010 ada beberapa pasal yang menyebutkan, bahwa untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang. Mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari TACB untuk menentuka bahwa objek itu cagar budaya atau bukan.

Dimana, dalam pasalnya itu objek yang diduga merupakan cagar budaya harus melalui verifikasi oleh TACB. TACB ini bisa memilah mana cagar budaya tingkat kota, provinsi, dan nasional.

"Namun, dalam UU tersebut, terdapat kelemahan terkait penentuan suatu objek menjadi cagar budaya. Dalam pasal tertentu, pasal itu hanya menentukan sekitar lima dalam setahun objek yang diduga menjadi cagar budaya. Kelemahan UU ini adalah peraturan pelaksanaannya terbit 2021. Walaupun UU-nya terbit 2010," jelasnya.

Sementara soal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyebutkan, bahwa Jembatan Otista ini sudah masuk ke jaringan Kota Pusaka membuat kondisi Jembatan Otista ini unik. Disamping secara formal belum disahkan sebagai cagar budaya, terutama kalau dilihat dari UU. Tapi secara Perwali itu sudah. Dalam tingkatan Kota Bogor, jembatan ini, sudah bisa disebut sebagai cagar budaya karena dalam Perwali tersebut sudah jelas disebutkan.

"Perihal pembongkaran, kata Taufik, hal itu pun memicu polemik. Pembongkaran itu, saya rasa akan menghilangkan jati diri asli jembatan Otista Kota Bogor yang memang secara informal dan secara tingkat Kota Bogor sah disebut sebagai cagar budaya," pungkasnya.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X