Gawat! Kamu Bisa Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT Tahap 2, Verifikasi Dilakukan Sampai 10 April 2023

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 11:42 WIB
Gawat! Kamu Bisa Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT Tahap 2, Verifikasi Dilakukan Sampai 10 April 2023 (Republika)
Gawat! Kamu Bisa Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT Tahap 2, Verifikasi Dilakukan Sampai 10 April 2023 (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Anda bisa dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT Tahap 2 jika dinyatakan tidak layak sebagai KPM.

Adapun saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi penerima Bansos PBI termasuk bagi data penerima PKH dan BPNT Tahap 2.

Dikutip dari Channel Youtube Diary bansos pada Jumat, 7 April 2023, pemerintah daerah melakukan verifikasi penerima Bansos PBI termasuk bagi data penerima PKH dan BPNT Tahap 2 sampai tanggal 10 April 2023.

Adapun pencairan PKH pada bulan April seharusnya untuk Tahap 2. Namun saat ini masih penyaluran PKH Tahap 1.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma ada 400 ribu KPM PKH dan 1,6 KPM BPNT yang penyaluran bansosnya masih dalam proses.

Penyaluran PKH dan BPNT bagi pemegang KKS Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI juga masih ada kesempatan untuk cair. Entah itu lewat KKS maupun PT Pos Indonesia.

KPM bisa mengecek status bansos di Siks NG. Caranya dengan meminta tolong pada pendamping sosial untuk mengeceknya.

Atau bisa minta tolong kepada operator desa di tempat tinggal Anda. Sebab hanya orang-orang tertentu yang bisa melihat data SP2D di Siks NG.

Proses penyaluran Tahap 1 menuju 10 juta KPM PKH dan 18,8 Juta KPM BPNT masih akan berlangsung hingga tanggal 10 April 2023

Penerima yang sudah ada di data bayar atau mendapat SP2D pasti sudah menerima surat undangan pencairan dari desa.

Selain itu, sampai 10 April 2023 pemerintah daerah akan melakukan verifikasi kelayakan, usul, sanggah bagi penerima KIS PBI.

Jika KPM dinyatakan tidak layak, maka Anda tidak akan menerima lagi bantuan ini. Terutama jika Anda juga merupakan penerima PKH dan BPNT, bantuan tersebut akan nonaktif jika bantuan PBI dinonaktifkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X