Ini Alasan Jaksa Tuntut Rendah Terdakwa EH dan P

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 10:30 WIB
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mennyebutkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah terdakwa EH dan P.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mennyebutkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah terdakwa EH dan P.

AYOBOGOR.COM -- Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mennyebutkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah terdakwa EH dan P.

"Memang ancaman Pasal 279 ayat 2 KUHP, itu maksimal 7 tahun. Namun, jika JPU hanya menuntut 1 tahun, itu wajar saja dan itu sudah rata - rata seperti halnya terjadi pada kasus atau perkara pencurian," sebut Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga : Sintha Dec Checawaty Komitmen Bantu Anindya Bakrie, Ciptakan 1.220.000 Pengusaha Di Indonesia

Agung Ary Kesuma menjelaskan, dalam perkara ini, jajarannya sudah bersikap tegas, dengan menahan kedua terdakwa yang kini status pernikahannya sudah berakhir.

"Sebelumnya tidak ditahan oleh Kepolisian, kami lah yang menahan kedua terdakwa. Ity bukti bahwa kami bertindak tegas atas perkara ini," jelasnya.

Agung  mengatakan, bahwa seberapa pun besar tuntutan JPU, ia memprediksi penggugat tidak akan puas, karena suaminya menikah lagi dengan wanita lain.

"Suaminya posisinya kurang baik, walaupun sudah pisah ranjang, tetapi ia belum bercerai dan bisa menikah lagi. Apalagi, ia membuat pernyataan, bahwa laki - laki tersebut tidak sedang terikat dalam pernikahan. Saya melihat, memang posisi penggugat sakit hati atas ulah suaminya," katanya.

Sebelumnya, penggugat, Dermawan Simbolon kecewa atas tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sementara, EH dan P, didakwa dengan Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan yang diduga melanggar hukum kembali digelar atau tentang ancaman pidana bagi seseorang yang mengadakan perkawinan secara tidak sah di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Yang awalnya ancaman pidana sampai 7 tahun, tapi kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya? dan ini tidak sesuai dengan penderitaan saya yang diakibatkan oleh suami saya yang menikah dengan wanita lain disaat pernikahan kami masih terjadi,” ucap Dermawan Simbolon.

Bangun Simbolon selaku Kuasa Hukum menilai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bahwa saya dan tim sudah mengikuti seluruh proses persidangan sejak awal, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pembelaan dari saksi yang meringankan. Semuanya berjakan baik, kecuali tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang tidak logis," terang Bangun Simbolon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ali Zulhaj

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X