Baru Sehari Dilantik, Pemprov Jabar Todong Asmawa Tosepu dengan Pekerjaan Tahun Baru 2024 di Puncak

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 10:03 WIB
Pelantikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor oleh Pemprov Jabar. (jabarprov.go.id)
Pelantikan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor oleh Pemprov Jabar. (jabarprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Baru sehari dilanti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi penugasan bagi Asmawa Tosepu.

Penugasan bagi Pj Bupati Bogor yang baru tersebut menyangkut dengan perayaan tahun baru 2024 di Puncak Bogor.

Asmawa Tosepu sendiri baru saja dilantik menggantikan Iwan Setiawan yang habis masa kepemimpinannya menjadi bupati Bogor periode 2018-2023.

Pelantika tersebut digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Saat itu Asmawa Tosepu dilantik langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Baca Juga: SNBP 2024: Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Punya 4 Jurusan, Apa Saja?

Dalam kesempatan itu, Bey mengucapkan terimakasih terhadap Iwan yang sudah bekerja memimpin Kabupaten Bogor selama ini.

Terkhusus untuk Asmawa Tosepu, Bey mengatakan bahwa tugas terdekat yang harus dikerjakan sang Pj adalah mengawal tahun baru 2024 di Kabupaten Bogor, terkhusus di kawasan Puncak.

Daerah tersebut kerap dihantui oleh masalah kemacetan, apalagi di momen perayaan seperti pergantian tahun baru.

"PR besar sudah menanti kita tahu bahwa Kabupaten Bogor akan selalu ramai di akhir tahun," ujar Bey mengutip keterangannya.

"Tentunya saudara harus segera bekerja di kawasan Puncak agar dapat mengantisipasi kemacetan dan juga menjaga keamanan," katanya.

Baca Juga: Tarif Tol Jawa-Sumatera Khusus Tahun baru 2024, Segera Cek Biar Ongkos Liburan Tidak Boncos

"Tidak kalah penting adalah dengan banyaknya sampah dari hasil perayaan tahun Baru itu," tambah Bey.

Pengangkatan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6619 tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X