Cara Mengajukan Klaim Kerusakan Bangunan Akibat Bencana di Kota Bogor, Bisa Mandiri?

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 18:27 WIB
Ilustrasi -- Cara mengajukan klaim kerusakan bangunan akibat bencana di Kota Bogor. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi -- Cara mengajukan klaim kerusakan bangunan akibat bencana di Kota Bogor. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Bencana alam bisa terjadi kapanpun, tak terkecuali saat musim peralihan atau pancaroba seperti sekarang di mana potensi kebencanaan meningkat.

Karena itu, pemerintah senantiasa mengalokasikan anggaran sebagai antisipasi kerusakan pada pemukiman warganya akibat bencana yang terjadi.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Teofilo Patrocinio Freitas menerangkan, anggaran kebencanaan di Kota Bogor dialokasikan oleh dua instansi.

Pertama dari BPBD Kota Bogor sendiri, yang kedua oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Namun, secara teknis, pengalokasiannya berbeda.

BPBD menyalurkan anggaran saat masa kedaruratan, maka Dispermukim yang membantu memperbaiki bangunan terdampak bencana yang mengalami kerusakan berat.

"Jadi BPBD untuk daruratnya, tapi untuk perbaikan fisiknya dari Disperumkim," kata Teofilo saat dihubungi Ayobogor.com, Jumat, 3 November 2023.

Lalu bagaimana cara mengajukan klaim kerusakan bangunan akibat bencana di Kota Bogor?

Diterangkan Teofilo, pengajuan tersebut dilakukan oleh pemerintah kelurahan setempat di mana peristiwa kebencanaan terjadi.

Biasanya pemerintahan kewilayahn seperti RT akan memberikan laporan terkait warganya yang terdampak bencana kepada RW.

Lalu setelah pihak RW melapor kepada kelurahan, maka pihak kelurahan tinggal mengajukannya pada pemerintah daerah.

"Harus dari wilayah (tidak bisa mandiri). Jadi saat ada kejadian, mereka itu warga yang terdampak ada laporan RT, RW, lalu kelurahan bersurat kepada kami," katanya.

Namun bantuan perbaikan akan turun setelah memenuhi sejumlah syarat administratif saat pelaporan tersebut.

Misalnya foto kerusakan bangunan, alamat dan identitas korbannya."(Pihak pemerintah Kelurahan melapor, red) dengan bukti foto kejadian, alamat, identitas data korban," kata Teofilo.

Warga mandiri memitigasi lingkungan

Teofilo pun mengimbau warga untuk belajar mandiri memitigasi lingkungannya untuk mengurangi risiko bencana yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X