Dituding Kriminalisasi Pemilik Tanah, Kapolresta Bogor Kota Diadukan ke Mabes Polri

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 10:26 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memikirkan nasib calon siswa pada kasus PPDB zonasi. (Ayobogor.com/Riry Iskandar)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memikirkan nasib calon siswa pada kasus PPDB zonasi. (Ayobogor.com/Riry Iskandar)

AYOBOGOR.COM - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajarannya dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ini terkait polemik pemotongan pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Laporan itu disampaikan Selestinus A. Ola selaku kuasa hukum 'oknum' pemotong pipa Perumda Tirta Pakuan, Ratnaningsih.

Selestinus mengatakan bahwa laporan itu dibuat karena adanya dugaan keberpihakan dan upaya kriminalisasi dari Polresta Bogor Kota.

Dia mengungkapkan jauh sebelum peristiwa pemotongan itu, Ratna sudah melakukan laporan kepada Polresta Bogor Kota terkait dugaan penyerobotan lahan.

Ratna mempersoalkan hal ini dengan menggunakan Pasal 385. Setelah laporan itu masuk, muncul laporan yang dibuat Perumda Tirta Pakuan.

Tirta Pakuan melaporkan balik Ratna dengan dugaan perusakan dengan menggunakan Pasal 406.

Anehnya, pemeriksaan baru sebatas kepada Ratna saja. Secara bersamaan, laporan dari Tirta Pakuan malah sudah memasuki tahap penyidikan.

Selain itu, Selestinus menduga ada pasal yang ditambahkan oleh Polresta Bogor dengan Pasal 170 KUHP.

“Tujuannya diduga akan mengkriminalisasi Ibu Ratna karena pasal itu bisa menahan orang dengan penambahan Pasal 170 KUHP," kata Selestinus, Minggu, 29 Oktober 2023, menyadur Republika.

"Diduga Kapolresta ini mempunyai target mengkriminalisasi Ibu Ratna. Kasihan orangtua renta ini sedang memperjuangkan haknya tetapi mau dikriminalisasi,” ujar dia.

Menurut dia, tahapan yang dilakukan oleh Kapolresta Bogor Kota dan jajaran tidak benar. Karena itu, dirinya melaporkannya keapda Propam Mabes Polri sejak Kamis, 26 Oktober 2023.

Dia juga meminta Polri memerintahkan Polresta Bogor Kota mengawal kliennya karena akan dilakukan pembongkaran pipa air Perumpa Tirta Pakuan yang melintasi tanah Ratni.

Pasalnya, sampai sekarang tidak ada ganti rugi sedikitpun terhadap Ratna meskipun tanahnya dimanfaatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X