INDRAMAYU, AYOBOGOR.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mencairkan klaim simpanan milik nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Pada tahap II pencairan, klaim simpanan yang dicairkan oleh LPS sampai sebesar Rp94,47 miliar. Jumlah itu merupakan milik dari 1.640 nasabah.
Adapun proses pembayaran klaim tahap II kepada para nasabah BPR Karya Remaja Indramayu dimulai dari 11 Oktober 2023.
Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II di website www.lps.go.id atau di kantor cabang BPR Karya Remaja Indramayu sesuai tempat pembukaan rekening simpanan.
Jumlah klaim yang dibayarkan di tahap II lebih sedikit dibanding sebelumnya. Pada tahap satu, uang yang disalurkan sebesar Rp127 miliar untuk 23.362 nasabah.
Jika ditotal maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar.
Proses verifikasi akan diselesaikan secara bertahap dengan tenggat waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut atau paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu.
LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI.