AYOBOGOR.COM - Walikota Bogor, Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Hal itu dilakukan karena kepala sekolah tersebut melakukan gratifikasi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lalu.
Bima Arya mengatakan, bahwa pemberhentian kepala sekolah SDN Cibeureum 1 berlaku pada Rabu 13 September 2023.
Baca Juga: Tersandung Pungli PPDB, Bima Arya Pecat Balik Kepala Sekolah Pemecat Guru Honorer SD Secara Sepihak
"Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan," ucap Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Namun, lanjut Bima Arya jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses sesegera mungkin.
Dirinya mengungkapkan pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Baca Juga: Ingin Go Global, Pengusaha Kopi Asal Bandung Terfasilitasi BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR
Kemudian, lanjut Bima Arya dugaan ini langsung diinvestigasi oleh Pemkot dan Inspektorat.
Setelah itu, kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer bernama Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah.
Selain itu Reza dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah hingga akhirnya diberhentikan.
"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi," kata Bima Arya.
Baca Juga: Tegas! Bima Arya Ungkap Oknum Guru yang Lecehkan Murid di Bogor Diberhentikan Sebagai ASN