Fix! Resmi Jadi  Tersangka Suap Izin Apartemen, Mantan Wali Kota Jogja Ditahan di Rutan KPK

- Sabtu, 4 Juni 2022 | 09:41 WIB
Profil Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Dikabarkan Ditangkap KPK
Profil Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Dikabarkan Ditangkap KPK

JAKARTA, AYOBOGOR.COM-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.

Selain  Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sedangkan, satu tersangka lagi yakni pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022) kemarin mengutip Suara.com.

Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhi Hartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Saat Menjabat Wali Kota Jogja,  Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi  

Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Alex pun menjelaskan kontruksi perkara kasus ini bermula ketika tersangka Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya K mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Adapun, PT Java Orient Peroperty merupakan anak usaha dari PT. Summarecon Agung. Diketahui, bahwa wilayah yang menjadi lokasi pembangunan adalah masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Selanjutnya, proses izin pun kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan dimana tersangka Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

"Itu, diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud," ungkap Alex.

Lebih lanjut, kata Alex, pengawalan dilakukan dengan memerintahkan tersangka Nurwidhi Hartana untuk segera menerbitkan izin bangunan.  Perizinan juga harus dilengkapi dengan adanya pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Alex menyebut bahwa dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK Atas Kasus Suap Perizinan Apartemen

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X