11.699 Napi Beroleh Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

- Jumat, 25 Desember 2020 | 11:03 WIB
ilutrasi narapidana. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
ilutrasi narapidana. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

JAKARTA, AYOBOGOR.COM -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.669 narapidana pemeluk agama kristen dan katolik.

Dari 11.699 orang yang mendapat remisi, terbagi 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Perlu diketahui, dari 11.474 penerima RK 1 terbagi 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.

Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Diketahui, peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP No.99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini

X