Seperti diketahui, jaksa KPK dalam saat persidangan menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Fix Bupati Ade Yasin Tersangka OTT KPK, Iwan Setiawan: Koreksi Bagi Pejabat di Bogor
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan Selipkan Doa Bagi Ade Yasin
KPK Cium Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin juga Berikan Sesuatu Diluar Uang ke Auditor BPK
Siap-Siap! Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan
Program Satu Miliar Satu Desa Milik Eks Bupati Ade Yasin Bakal Dilanjutkan, DPRD Bogor: Asalkan Perbup Direvis