'Foto Copy' Jadi Kode Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Auditor BPK Jabar

- Jumat, 15 Juli 2022 | 08:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (ayobogor.com/Yogi Faisal)
Bupati Bogor Ade Yasin. (ayobogor.com/Yogi Faisal)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Terbongkar. Ada fakta baru terungkap di persidangan kasus dugaan penyuapan yang dilalukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kepada sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Fakta baru itu ialah kode dari Ade Yasin untuk uang suap sebesar Rp 1,935 miliar kepada auditor BPK agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

Jaksa dalam dakwaannya, seperti dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Jumat (15/7), menjelaskan mulanya Ade Yasin menginginkan agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan opini WTP.

WTP itu diminta Ade agar Kabupaten Bogor bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ade Yasin menyuruh anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Segini Uang Suap yang Dikeluarkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin untuk Dapat Gelar WTP

Anak buah Ade yang juga menjadi terdakwa di kasus ini ialah Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.

Pada pemeriksaan awal, auditor BPK mendapati sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Hal ini membuat Ade Yasin disebut memerintahkan anak buahnya supaya laporan keuangan tidak disclaimer.

Merespons arahan Ade, tiga bawahannya Ihsan, Adam dan Taufik menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pemeriksa BPK.

Uang itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor dan para kontraktor.

Mereka memberikan uang itu melalui salah satu pemeriksa, yaitu Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Baca Juga: Program Satu Miliar Satu Desa Milik Eks Bupati Ade Yasin Bakal Dilanjutkan, DPRD Bogor: Asalkan Perbup Direvis

Uang kemudian diberikan secara bertahap. Salah satunya pada Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta dalam dua kali penyerahan dengan kode ‘fotokopian di ruang kerjanya’.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X