Jangan Ditiru! Segini Uang Suap yang Dikeluarkan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin untuk Dapat Gelar WTP

- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:50 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.  (Dok Pemkab Bogor)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Dok Pemkab Bogor)

BOGOR, AYOBOGOR.COM- Nilai uang suap yang diberikan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin ke sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 akhirnya terungkap.

Diungkap pada sidang perdana kasus suap terhadap Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (13/7/2022), uang tersebut senilai Rp1,9 miliar.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman mengutip dari Antara melalui SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Kamis (14/7).

Baca Juga: Program Satu Miliar Satu Desa Milik Eks Bupati Ade Yasin Bakal Dilanjutkan, DPRD Bogor: Asalkan Perbup Direvis

Jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022.

Adapun uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK tersebut.

Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya yakni Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.

"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," kata dia.

Baca Juga: Siap-Siap! Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidangkan

Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun daftar terdakwa dalam kasus suap tersebut:

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X