Ada Polisi Nakal di Bogor, Modus Minta Uang Rp2,2 Juta ke Pelanggar Lalu Lintas, Berujung Sel

- Senin, 25 April 2022 | 06:00 WIB
Oknum Polisi Bogor Yang Meminta Uang ke Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditahan Propam, (Istimewa via Suarabogor)
Oknum Polisi Bogor Yang Meminta Uang ke Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditahan Propam, (Istimewa via Suarabogor)

BOGOR, AYOBOGOR.COM-- Ulah polisi nakal kembali terjadi. Kali ini di Kota Bogor saat seorang anggota polisi dari Polresta Bogor Kota diduga melakukan pelanggaran prosedural dengan modus meminta uang jutaan rupiah saat menindak pelanggar lalu lintas.

Bikin heboh setelah salah satu akun Twitter @bogorfess_ memberikan imbauan kepada masyarakat wilayah Kota Bogor, agar berhati-hati jika ditilang oknum polisi di kawasan Pajajaran, Kota Bogor.

Foto dari sebelah daks! hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya [bgr],” isi dari Tweet yang turut menyertai foto pada postingan tersebut, dikutip Suarabogor.id-jaringan Ayobogor.com, Minggu (24/4/2022).

Melansir Senin (25/4), pada postingan tersebut juga turut menyertakan sejumlah bukti yang menjelaskan kronologi permasalahan, tindak non prosedural dilakukan oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Tak Bertanggung Jawab, Orang Tak Dikenal Pecahkan Kaca Jendela SD di Bogor, Polisi Buru Pelaku

Tolong ditindak tegas Sabtu 23 April 2022 kejadian tadi pagi sekitar jam 4 pagi di wilayah Bogor vila Pajajaran warung Jambu..saya kena tilang karena ngga pake sepion surat-surat kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separuh kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke no rek atas nama Bripka S A S,” isi tulisan yang ada pada foto postingan @bogorfess_.

Postingan tersebut juga dibanjiri komentar netizen.

"Kalo ada polisi kaya gitu suruh sebutin pasal berapa aja tentang aturan tilang terkait pelanggaran tersebut. Jangan mau disebutin nominal. Kalo pun disuruh bayar haru sesuai nominal yg terlulis di pasal. Sisanya jangan mau," tulis akun @sabb******.

“Salah nya sender terlalu takut sama ancaman oknum. Padahal kalo di ajak ke polres ayoin aja. Denda nya juga paling ga sampe 300rb," tulis akun @ci******

Baca Juga: 8 Remaja di Bogor Diamankan Polisi karena Bawa Senjata Tajam, Polisi: Marak Perang Sarung

Saat dimintai tanggapan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan, bahwa oknum polisi tersebut sudah ditangai oleh Propam.

"Terkait berita viral adalah perbuatan non prsedural dan propam telah tangkap oknum polisi tersebut di polsek tanah sareal,” kata Kapolresta.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan, dalam rangkaian-rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” tegas dia.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X