Gudang Penimbun Solar Subsidi Digrebek, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

- Kamis, 27 Januari 2022 | 17:17 WIB
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis 267 Januari 2022.  (Republika/Shabrina Zakaria)
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis 267 Januari 2022. (Republika/Shabrina Zakaria)

GUNUNGPUTRI,AYOBOGOR.COM– Polres Bogor bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun solar subsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 24 Januari 2022.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan AS (32), pemodal sekaligus pemilik gudang sebagai tersangka.  

“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa. “Yakni AS pemilik gudang sekaligus pemodal untuk menimbun solar bersubsidi,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Republika, Kamis 27 Januari 2022. 

Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Sempur Ditutup Sementara

Lebih lanjut ia menambahkan, pengungkapan gudang penimbun solar bersubsidi tersebut kali pertama diketahui dari informasi masyarakat yang diterima Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN. Dimana informasi itu menyebut ada aktivitas penjualan, penyimpanan, dan penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin di lokasi yang dimaksud. 

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polres Bogor bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara dari Kementerian BUMN mendatangi lokasi dan benar menemukan solar subsidi yang ditimbun.

“Modus operandi yang dilakukan yakni dengan berkeliling pom bensin atau SPBU di wilayah Bogor, Depok, dan Cibubur menggunakan mobil boks. Setelah terkumpul, setiap hari tersangka bisa menjual 20 ribu liter atau 20 ton solar bersubsidi ke konsumen,”ujarnya.

Baca Juga: Kata Mereka Tentang Yamaha Fazzio Hybrid – Connected

Selain menangkap tersangka, sambung dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi berupa lima mobil boks berisi masing-masing 2.000 liter solar. Mobil boks tersebut dimodifikasi sehingga bisa menampung dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Di samping itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi lain yang diduga juga digunakan oleh tersangka melaksanakan modusnya. Termasuk terkait informasi adanya keterlibatan pihak SPBU dengan kasus ini.

“Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” tegasnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Incaran di Pilpres 2024, PAN Sambut Baik Kesiapan Kang Emil Jadi Capres

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55, 53, juncto 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan selain tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pemilik tempat, ada kemungkinan ada pihak lain yang juga ditetapkan jadi tersangka. Termasuk para karyawannya.

Halaman:

Editor: Wijayanti Putrisejati

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X