CIBINONG,AYOBOGOR.COM– Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menggerebek sebuah ruko di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang menjadi pabrik pembuatan obat keras ilegal, Selasa 25 Januari 2022 malam.
Selain peralatan yang dipakai untuk memproduksi memproduksi obat ilegal, petugas juga berhasil mengamankan 1 juta butir tablet putih yang merupakan hasil proses produksi ilegal. Serta puluhan ribu butir obat keras yang digunakan sebagai bahan baku.
“Peralatan, bahan baku dan obat yang sudah siap untuk diedarkan dalam dalam bentuk kemasan yang sudah jadi kita amankan,” ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi sebagaimana dilansir dari Republika.
Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Sempur Ditutup Sementara
Pabrik pembuatan obat keras ilegal yang diketahui beroperasi sejak tahun lalu itu berada di pojok belakang area komplek ruko, jauh dari pemukiman. Dalam satu kompleks beberapa ruko digunakan untuk kantor hukum, penjual makanan, tukang ban, dan salon yang letaknya berjauh-jauhan. Meski juga ada yang masih kosong.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Jayadi mengatakan diantaranya berupa 40 ribu butir obat-obatan tablet putih di dalam kardus, 5.000 butir tablet putih berlogo AM, 2.000 butir tablet kuning berlogo MF, serta 30 kotak berisi 3.000 butir obat Riklona.
Selain itu, di dalam lemari penyidik juga mendapatkan 1 juta butir tablet putih yang merupakan hasil proses produksi ilegal. Jayadi mengatakan, 30 ribu butir tablet putih berlogo AM juga ditemukan di tempat lain.
Baca Juga: Kata Mereka Tentang Yamaha Fazzio Hybrid – Connected
“Kami juga mendapatkan dua boks kontainer berisikan serbuk berwarna kuning, satu box kontainer berisi serbuk berwarna putih, serta satu boks kontainer serbuk warna merah muda. Juga ada beberapa alat pembuat berupa mesin mixer dan pengering,” ujarnya.
Dari saksi yang diperiksa di TKP, sambung dia, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka berinisial IW, WD, dan YN. Tim penyidik gabungan pun akan melanjutkan proses penyidikan, jika nanti ditemukan alat bukti maka penyidik bisa menentukan tersangka lain.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196, Pasal 197, Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Ratusan Obat Ilegal Disita Polisi di Kabupaten Bogor
2 Pengedar Obat-obatan Ilegal Tertangkap Basah di Caringin Bogor
Obat Covid-19 dari Bekasi Siap Dipasarkan Pekan Depan
Selama Ramadan 1.874 Butir Obat Double G Diamankan Satnarkoba Polres Bogor
Selama Ramadan Angka Kriminalitas, Peredaran Obat Terlarang, Narkoba, hingga Prostitusi di Bogor Masih Tinggi