D. Monarki Konstitusional
E. Federal
Jawaban: B
Pembahasan: Setelah amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia semakin memperjelas bentuk presidensial, di mana Presiden memiliki kekuasaan eksekutif penuh dan dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini mempertegas peran eksekutif tanpa adanya dominasi parlemen seperti dalam sistem parlementer.