D. Presiden membuat rancangan undang-undang, sementara DPR hanya dapat menyetujui atau menolaknya
E. Presiden dapat membuat rancangan undang-undang dan memberlakukannya tanpa persetujuan DPR
Jawaban: A
Pembahasan: Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar dalam pembuatan undang-undang.
Berdasarkan pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945, Presiden berhak mengajukan RUU, tetapi DPR memiliki kewenangan utama dalam pembahasan dan persetujuan.
Dengan demikian, penyusunan undang-undang merupakan kerja sama antara dua lembaga ini, bukan wewenang satu pihak saja.