Alwin Jabarti Kiemas yang juga menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) kini menghadapi proses hukum atas perannya dalam kasus ini.
Polisi masih memburu empat orang yang terlibat dalam kasus ini yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini membuka tabir tentang praktik penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan yang melibatkan oknum-oknum yang berperan dalam pemblokiran situs perjudian ilegal.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, serta dampaknya terhadap citra politik.
Ke depan, masyarakat tentu menunggu kelanjutan proses hukum yang akan menuntaskan masalah ini.