viral

Siapa Itu Alwin Jabarti Kiemas? Salah Satu Tersangka Judol Komdigi, Ronny Talapessy Tegaskan Dia Bukan Kader PDIP

Senin, 25 November 2024 | 17:39 WIB
Siapa Itu Alwin Jabarti Kiemas? Salah Satu Tersangka Judol Komdigi, Ronny Talapessy Tegaskan Dia Bukan Kader PDIP (Instagram.com/@askrindo)

AYOBOGOR.COM - Alwin Jabarti Kiemas, yang baru-baru ini ditangkap oleh pihak berwajib, kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.

Alwin Jabarti Kiemas, yang disebut-sebut terlibat dalam memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, telah ditetapkan sebagai salah satu dari 28 tersangka dalam kasus ini.

Pihak kepolisian, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi peran Alwin dalam kasus tersebut, meski tidak merinci lebih lanjut mengenai latar belakangnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Wisatawan Jepang Dipalak di Bogor, Belasan Pengamen Dinyatakan Positif Narkoba

Dalam penyidikan, Alwin Jabarti Kiemas, yang juga dikenal dengan inisial AJ, terbukti berperan dalam memfilter situs judi online untuk menghindari pemblokiran.

Namun, yang membuatnya lebih dikenal adalah kaitannya dengan politik. Beberapa akun media sosial, termasuk akun X @PartaiSocmed, menyebut Alwin sebagai keponakan dari Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena ia adalah keponakan almarhum Taufiq Kiemas, suami Megawati.

Hal ini menambah spekulasi dan perhatian publik terhadap Alwin, terutama karena dia dikatakan sering memperkenalkan diri dengan hubungan tersebut.

Namun, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dengan tegas membantah klaim yang mengaitkan Alwin dengan partainya.

Baca Juga: Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Pahlawan Asta Cita dengan Loyalitas Tinggi, Kapolda Sumbar Beri Pengakuan Tentang Sosoknya

Menurut Ronny, Alwin bukanlah anggota PDIP, dan upaya tersebut dinilai sebagai taktik untuk mendiskreditkan partainya di masa tenang jelang Pilkada 2024.

Ronny juga menyatakan bahwa PDIP akan melaporkan akun media sosial yang menyebarkan informasi tendensius mengenai Alwin.

Selain Alwin, polisi juga telah menetapkan 24 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk sembilan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ke-28 tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Smart TV X Series Bakal Dijual 4-10 Jutaan di Tahun 2025, Apa Saja Spesifikasi Canggih yang Dimiliki?

Halaman:

Tags

Terkini