Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan atau pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Meskipun demikian hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan koordinasi guna mengetahui kondisi kejiwaan dari tersangka.
Note : Aksi atau tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak dibenarkan dan tidak untuk ditiru oleh siapapun.***