AYOBOGOR.COM - Beberapa hari belakangan media sosial digemparkan oleh 'aksi' Husein Ali Rafsanjani, seorang guru PNS di Pangandaran.
Husein mulanya menceritakan dan mengeluhkan adanya pungutan liar pelatihan dasar CPNS yang ia ikuti pada Oktober 2021 lalu.
Dalam pengakuannya, Ia dimintai uang untuk biaya transportasi sebesar Rp250.000 dan Rp310.000 dalam proses Latsar CPNS.
"Awalnya ketika Pelatihan Dasar (Latsar) 2020 setelah kita menerima surat tugas dengan detail anggaran yang sudah dibiayakan oleh negara. Tiba-tiba saja h-7, kita diminta bayar uang transportasi, meskipun orang tersebut tidak ikut dalam rombongan. Kemudian, ketika Latsar kembali ditagih sebesar Rp 350 ribu. Apalagi saat itu, kita belum menerima gaji selama tiga bulan yang katanya bakal dirapel," jelas Husein Ali Rafsanjani
Hingga akhirnya melaporkannya ke lapor.go.id dengan banyak bukti karena merasa jadi korban.
Namun, dalam pelaporannya malah dipanggil ipanggil untuk menghadap ke kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran.
Bahkan, Husein harus berhadapan dengan 12 orang selama 6 jam dan handphone miliknya disita. Suasananya pun menegangkan.
Di sana, ia ditanya-tanya perihal alasan melaporkan adanya dugaan pungli.
Dirinya juga mendapat ancaman pemecatan jika laporan yang dilayangkan ke lapor.go.id tidak segera diturunkan.
Menurutnya, laporan tersebut dianggap bisa mencoreng nama baik instansi.
Hingga akhirnya Husein memutuskan untuk mencabut laporan tersebut seminggu setelah persidangan.
Husein juga mengaku mendapat bentuk ketidakadilan lainnya karena pada tahun 2022 di instansi tersebut terdapat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengambil uang kas. Namun, pelaku tidak disidang sebagaimana dirinya.
Karena banyak intimidasi yang Ia diterima dan diancam dipecat, Husein memutuskan untuk keluar dari Bandung.
Ia juga menunggu surat pemecatan dari pihak BKPSDM Pangandaran. Namun, surat pemecatan tidak kunjung datang sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri.