AYOBOGOR.COM - Berikut kabar terbaru dari kasus yang menimpa guru Supriyani karena dugaan kekerasan kepada anak polisi.
Polda Sultra telah memecat Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Pemecatan tersebut menyusul dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada guru Supriyani.
Pencopotan kedua polisi itu terungkap melalui surat telegram Polres Konawe Selatan yang diturunkan pada Senin.
Baca Juga: Mantap! Bansos Atensi Yapi Tahap 6 Mulai Cair di KKS Mandiri, Batas Akhir Cair di Tanggal Ini
Sebelumnya, Supriyani dituduh telah melakukan kekerasan kepada muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi.
Selain itu, keduanya dicopot supaya mempermudah pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Propam Polda Sultra. Diketahui bahwa keduanya sudah mulai menjalani pemeriksaan sejak hari, Selasa (5/11/2024).
Kasus pemerasan kepada guru Supriyani diduga telah dilakukan oleh Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin ditangani Bid Propam Polda Sultra.
7 Personel Polisi Diperiksa
Baca Juga: PKH BPNT Lanjut! Cek Daftar Bansos yang Resmi Ditunda Jelang Pilkada 2024, BLT Rp 300 Ribu Termasuk?
Tim internal Polda Sultra tengah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito. Diketahui bahwa dua diantaranya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena sudah melanggar kode etik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai komitmen dari Kapolda dalam mengungkap kasus guru Supriyani.
Bongkar Kasus Permintaan Uang
Sebelumnya, Supriyani diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan penyidik. Ia ditanya soal kronologi saat terjadinya pemukulan hingga dimintai uang oleh polisi Baito.
Dia membenarkan Kapolsek Baito Ipda IM meminta uang damai sebesar Rp 2 juta saat penyelidikan masih berjalan.
Baca Juga: Bima Arya Beri Penjelasan Soal Bansos PKH dan BPNT Ditunda Pencairannya hingga Pilkada 2024 Usai