Viral Santriwati Nikah Siri dengan Pengasuh Ponpes, Berawal dari Janji Manis dan Uang Rp300 Ribu

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 16:46 WIB
Berita viral santriwati yang menikah siri dengan pengasuh Ponpesnya. (Pixabay.com/Geralt)
Berita viral santriwati yang menikah siri dengan pengasuh Ponpesnya. (Pixabay.com/Geralt)

AYOBOGOR.COM – Viral kisah seorang santriwati yang dinikahi siri dengan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) kini tengah menjadi perbincangan warganet.

Kejadian ini terbongkar ketika Mat Rokim, ayah dari santriwati tersebut mendengar kabar dari para tetangganya yang mengatakan bahwa anaknya sedang hamil.

Setelah dia telusuri, ternyata anaknya memang tidak hamil tetapi ternyata sudah menikah siri dengan pengasuh Ponpes-nya.

Pernikahan itu sudah digelar pada tanggal 15 Agustus 2023 di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Ojol Selamatkan Nyawa Customernya dari Serangan Jantung

Mengetahui kabar ini ayahnya pun terkejut, dia tidak menyangka bahwa anaknya yang masih berumur 16 tahun sudah nikah siri.

Bahkan mereka menggelar pernikahan itu tanpa ditemani wali atau tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Erik sempat meminta maaf atas tindakannya ini kepada ayah santriwati tersebut, tetapi permohonan maafnya ditolak.

Akibat rasa kecewa dan sakit hatinya atas perbuatannya itu, dia pun dilaporkan ke polisi sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh keluarga korban.

Baca Juga: 4 Bansos Cair di Minggu Pertama Bulan Juli 2024 Selain PKH dan BPNT, KPM Bisa Bawa Pulang Bantuan Tunai dengan Nominal Rp600 Ribu

Kasatreskim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim mengungkapkan jika tersangka belum ditangkap dan baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (28/6/2024).

Pernikahan siri ini tidak semata-mata terjadi begitu saja, mulanya santriwati itu sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik pada 15 Agustus 2024.

Kemudian Erik mengiming-imingi korban untuk melakukan nikah siri tersebut dengan akan diberikan kebahagiaan dan uang sebesar Rp300 ribu.

Setelah menikah, korban tidak tinggal di pondok pesantren dan hanya bertemu Erik ketika ada orang suruhan yang datang menjemput dan mengantarnya pulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X